LAPORAN PRESENTASI
FUNGSI DAN TAHAPAN PERUBAHAN
UUD 1945
SERTA HUBUNGANNYA DENGAN
DASAR NEGARA

Disusun Oleh :
Kelompok 2 Kelas
X.1
Juwita (18)
Lisye Cornelia Fransisca (20)
Munir Bagaskari (22)
Rahmi Nur Fitria Utami (24)
SMA NEGERI 1 MAJENANG
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan
Rahmat, Inayah, Taufik dan Hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan
penyusunan laporan ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana.
Laporan ini disusun untuk melengkapi
tugas Pendidikan Kewarganegaraan dalam hal presentasiFungsi
Dan Tahapan Perubahaan Undang-undang Dasar 1945Serta Hubungannya Dengan Dasar Negara.
Dalam kesempatan ini, kami mengucapkan banyak terima
kasih kepada Ibu Wiwi Widyaningsih S,Pd. selaku guru mata pelajaran PKn atas
bimbingan dan pengarahannya dalam menyusun laporan ini, serta rekan-rekan dan semua pihak yang telah membantu sehingga
laporan ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
Kami menyadari bahwa dalam
penyusunan laporan ini jauh dari sempurna, baik dari segi penyusunan, bahasan,
ataupun penulisannya. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang
bersifat membangun, khususnya dari guru mata pelajaran guna menjadi acuan dalam
bekal pengalaman bagi kami untuk lebih baik di masa yang akan datang.
Akhir kata semoga laporan ini
memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan
dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Majenang,
1 Februari 2015
Penyusun
PEMBAHASAN
FUNGSI DAN TAHAPAN PERUBAHAAN UUD 1945
SERTA HUBUNGANNYA DENGAN
DASAR NEGARA
A.
FUNGSI PERUBAHAN
UUD 1945
Perubahan
(amandemen) yang dilakukan pada konstitusi (UUD 1945) memiliki beberapa fungsi,
diantaranya dalah sebagai berikut.
1.
Untuk
merespon kehendak masyarakat akan perlunya UUD 1945 yang mampu menampung dan
akomodatif terhadap perubahan masyarakat.
2.
Melakukan
reformasi di bidang hukum, politik dan ekonomi.
3.
Mengubah
pasal-pasal dalam konstitusi yang tidak jelas dan tidak tegas dalam memberikan
pengaturan.
4.
Mengubah
dan menambah peraturan di dalam konstitusi yang terlampau singkat dan tidak
lengkap serta terlalu banyak mendelegasi pengaturan, selanjutnya kepada
Undang-undang dan ketetapan lainnya.
5.
Memperbarui
beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi politik dan
ketatanegaraan suatu negara.
B.
PERUBAHAN
TERHADAP UUD 1945
Hal-hal
dalam UUD 1945 yang telah mengalami perubahan atau perbaikan diantaranya
sebagai berikut :
- Pembatasan kekuasaan presiden
- Penegasan peran kekuasaan legislatif Indonesia
- Dicantumkannya HAM Indonesia
- Ditegaskan kembali hak dan kewajiban negara atau warga negara
- Pembaruan lembaga negara
- Dll.
Kesepakatan
Panitia Ad hoc I berkaitan dengan perubahan UUD RI 1945
Terdiri atas 5
butir, yaitu sebagai berikut.
1.
Tidak
mengubah Pembukaan UUD RI 1945.
- Tetap mempertahankan NKRI
- Mempertegas sistem pemerintahan Presidensial
- Penjelasan UUD RI 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal atau batang tubuh.
- Melakukan perubahan dengan cara adendum.
C.
TAHAPAN
PERUBAHAN UUD 1945
Perubahan
(amandemen) terhadap Undang-undang 1945 dilakukan dengan beberapa tahap
perubahan sebagai berikut.
1.
Perubahan
Pertama
Dilakukan pada Sidang Umum MPR tanggal
14-21 Oktober 1999.Pasal yang diubah yaitu : pasal 5 ayat (1), pasal 7, pasal
9, pasal 13 ayat (2), pasal 14, pasal 15, pasal 17 ayat (2) dan (3), pasal 20,
dan pasal 21. Ditetapkan berdasarkan TAP MPR RI No. IX/MPR/1999 tentang
Penugasan BP MPR untuk melanjutkan perubahan UUD 1945 .
2.
Perubahan Kedua
Dilakukan
pada Sidang Tahunan MPR tanggal 7-18 Agustus 2000. MPR kembali melakukan
amandemen kedua terhadap 10 pasal, yaitu : pasal 18, pasal 18A dan 18B, pasal
19, pasal 20 ayat (5), pasal 20A, pasal 22A, pasal 22B, BAB IXA, pasal 25, BAB
X, pasal 26 ayat (2) dan (3), pasal 27 ayat (3), BAB XA, pasal 28A-J, BAB XII,
pasal 30, BAB XV, pasal 36A, pasal 36B, pasal 36C.Diatur oleh TAP MPR RI
No.II/MPR/2000 tentang Peraturan Tata tertib MPR.
3.
Perubahan Ketiga
Dilakukan
pada sidang tahunan MPR tanggal 1-9 November 2001.Pasal yang diubah yaitu :
Pasal 1 ayat (2) dan (3), pasal 3 ayat (1) (3) dan (4), pasal 6 ayat (1) dan
(2), pasal 6A ayat (1) (2) (3) (5), pasal 7A, pasal 7B ayat (1) (2) (3) (4) (5)
(6) dan (7), pasal 7C, pasal 8 ayat (1) dan (2), pasal 11 ayat (2) dan (3),
pasal 17 ayat (4), BAB VIIA, pasal 22C ayat (1) (2) (3) dan (4), pasal 22D ayat
(1) (2) (3) dan (4), BAB VIIB, pasal 22E ayat (1) (2) (3) (4) (5) dan (6), pasal
23 ayat (1) (2) dan (3), pasal 23A, pasal 23C, BAB VIIIA, pasal 23E ayat (1)
(2) dan (3), pasal 23F ayat (1) dan (2), pasal 23G ayat (1) dan (2), pasal 24
ayat (1) dan (2), pasal 24A ayat (1) (2) (3) (4) dan (5), pasal 24B ayat (1)
(2) (3) dan (4), pasal 24C ayat (1) (2) (3) (4) (5) dan (6).
Diatur
dalam TAP MPR RI No. XI/MPR/2001 tentang Penugasan BP MPR untuk menyiapkan
Rancangan Amandemen UUD yang akan menjadi bahan pembahasan dan pengambilan
putusan pada sidang tahunan MPR tahun 2002.
4.
Perubahan
Keempat
Dilakukan
pada sidang tahunan MPR tanggal 1-11 Agustus 2002. amandemen keempat dilakukan
terhadap ketentuan UUD pasal 2 ayat (1), pasal 6A ayat (4), pasal 8 ayat (3),
pasal 11 ayat (1), pasal 16, pasal 23B, pasal 23D, pasal 24 ayat (3), BAB XIII,
pasal 31 ayat (1) (2) (3) (4) dan (5), pasal 32 ayat (1) dan (2), BAB XIV,
pasal 33 ayat (4) dan (5), pasal 34 ayat (1) (2) (3) dan (4), pasal 37 ayat (1)
(2) (3) (4) dan (5) dan aturan peralihan pasal I, II, dan III, serta aturan
tambahan pasal I, II.(UUD 1945 dan amandemen, terlampir).
D.
HUBUNGAN
PERUBAHAN UUD 1945 DENGAN DASAR NEGARA
Substansi
dari suatu konstitusi sangat tergantung kepada landasan filosofis dan dasar
negara yang bersangkutan. Hal itu karena konstitusi pasti memuat tujuan dan
cita-cita dari negara yang bersangkutan. Tujuan negara sangat dipengaruhi oleh
bagaimana dasar negara dan landasan filosofisnya.
Dasar
negara Indonesia adalah Pancasila. Jika Pancasila berkedudukan sebagai dasar
negara, maka Pancasila dijadikan dasar dalam mengatur kehidupan berbangsa dan
bernegara NKRI, sehingga konstitusi Indonesia harus disusun berdasarkan pada
Pancasila sebagai dasar negara RI. Begitu pula dalam melakukan perubahan
terhadap konstitusi (UUD 1945) maka harus didasarkan kepada Pancasila sebagai dasar negara
PERTANYAAN
DAN JAWABAN
Dari presentasi
kelompok kami, diperoleh beberapa tanggapan dari kelompok lain yakni berupa
pertanyaan sebagai berikut.
Jawaban : Adendum merupakan salah satu
cara kesepakatan perubahan. Yang artinya adalah perubahan terhadap
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu dilakukan dengan
tetap mempertahankan naskah asli, dan naskah perubahan-perubahan diletakkan
melekat pada naskah asli.
2. Dalam
bagian fungsi perubahan Undang-undang Dasar 1945 terdapat pernyataan bahwa
konstitusi yang lama terlalu banyak mendelegasi pengaturan. Apakah yang
dimaksud dengan mendelegasi pengaturan ? (Anita Setyarachma)
Jawaban : Delegasi
sendiri artinya adalah pelimpahan wewenang. Dan yang dimaksud mendelegasi
pengaturan disini adalah dalam konstitusi yang lama mengandung banyak
pelimpahan pengaturan-pengaturan yang kurang jelas dan tidak ringkas. Misalnya
adalah dari pejabat yang memiliki kedudukan lebih tinggi melimpahkan
wewenangnya kepada pejabat yg di bawahnya, dan pejabat yang di bawahnya melimpahkannya
lagi ke pejabat yang di bawahnya lagi dan seterusnya menurut urutannya. Oleh
sebab itu pemerintah perlu melakukan amandemen dengan mengubah
pengaturan-pengaturan tersebut menjadi lebih singkat, padat dan jelas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar