Pages - Menu

Minggu, 29 Maret 2015

Fungsi dan Tahapan Perubahan UUD 1945


LAPORAN PRESENTASI
FUNGSI DAN TAHAPAN PERUBAHAN
UUD 1945
SERTA HUBUNGANNYA DENGAN
DASAR NEGARA





Disusun Oleh :
Kelompok 2 Kelas X.1
Juwita  (18)
Lisye Cornelia Fransisca (20)
Munir Bagaskari (22)
Rahmi Nur Fitria Utami (24)


SMA NEGERI 1 MAJENANG
TAHUN PELAJARAN 2014/2015




KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan laporan ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana.
            Laporan ini disusun untuk melengkapi tugas Pendidikan Kewarganegaraan dalam hal presentasiFungsi Dan Tahapan Perubahaan Undang-undang Dasar 1945Serta Hubungannya Dengan Dasar Negara.
Dalam kesempatan ini, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Ibu Wiwi Widyaningsih S,Pd. selaku guru mata pelajaran PKn atas bimbingan dan pengarahannya dalam menyusun laporan ini, serta rekan-rekan dan semua pihak yang telah membantu sehingga laporan ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan laporan ini jauh dari sempurna, baik dari segi penyusunan, bahasan, ataupun penulisannya. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun, khususnya dari guru mata pelajaran guna menjadi acuan dalam bekal pengalaman bagi kami untuk lebih baik  di masa yang akan datang.
Akhir kata semoga laporan ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.


                                                            Majenang, 1 Februari 2015
                                                                                                            Penyusun

                                     













PEMBAHASAN
FUNGSI DAN TAHAPAN PERUBAHAAN UUD 1945
SERTA HUBUNGANNYA DENGAN
DASAR NEGARA

A.    FUNGSI PERUBAHAN UUD 1945
Perubahan (amandemen) yang dilakukan pada konstitusi (UUD 1945) memiliki beberapa fungsi, diantaranya dalah sebagai berikut.
1.      Untuk merespon kehendak masyarakat akan perlunya UUD 1945 yang mampu menampung dan akomodatif terhadap perubahan masyarakat.
2.      Melakukan reformasi di bidang hukum, politik dan ekonomi.
3.      Mengubah pasal-pasal dalam konstitusi yang tidak jelas dan tidak tegas dalam memberikan pengaturan.
4.      Mengubah dan menambah peraturan di dalam konstitusi yang terlampau singkat dan tidak lengkap serta terlalu banyak mendelegasi pengaturan, selanjutnya kepada Undang-undang dan ketetapan lainnya.
5.      Memperbarui beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi politik dan ketatanegaraan suatu negara.


B.     PERUBAHAN TERHADAP UUD 1945
Hal-hal dalam UUD 1945 yang telah mengalami perubahan atau perbaikan diantaranya sebagai berikut :
  1. Pembatasan kekuasaan presiden
  2. Penegasan peran kekuasaan legislatif Indonesia
  3. Dicantumkannya HAM Indonesia
  4. Ditegaskan kembali hak dan kewajiban negara atau warga negara
  5. Pembaruan lembaga negara
  6. Dll.
Kesepakatan Panitia Ad hoc I berkaitan dengan perubahan UUD RI 1945
Terdiri atas 5 butir, yaitu sebagai berikut.
1.      Tidak mengubah Pembukaan UUD RI 1945.
  1. Tetap mempertahankan NKRI
  2. Mempertegas sistem pemerintahan Presidensial
  3. Penjelasan UUD RI 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal atau batang tubuh.
  4. Melakukan perubahan dengan cara adendum.

C.    TAHAPAN PERUBAHAN UUD 1945
Perubahan (amandemen) terhadap Undang-undang 1945 dilakukan dengan beberapa tahap perubahan sebagai berikut.
1.      Perubahan Pertama
Dilakukan pada Sidang Umum MPR tanggal 14-21 Oktober 1999.Pasal yang diubah yaitu : pasal 5 ayat (1), pasal 7, pasal 9, pasal 13 ayat (2), pasal 14, pasal 15, pasal 17 ayat (2) dan (3), pasal 20, dan pasal 21. Ditetapkan berdasarkan TAP MPR RI No. IX/MPR/1999 tentang Penugasan BP MPR untuk melanjutkan perubahan UUD 1945 .
2.      Perubahan Kedua
Dilakukan pada Sidang Tahunan MPR tanggal 7-18 Agustus 2000. MPR kembali melakukan amandemen kedua terhadap 10 pasal, yaitu : pasal 18, pasal 18A dan 18B, pasal 19, pasal 20 ayat (5), pasal 20A, pasal 22A, pasal 22B, BAB IXA, pasal 25, BAB X, pasal 26 ayat (2) dan (3), pasal 27 ayat (3), BAB XA, pasal 28A-J, BAB XII, pasal 30, BAB XV, pasal 36A, pasal 36B, pasal 36C.Diatur oleh TAP MPR RI No.II/MPR/2000 tentang Peraturan Tata tertib MPR.
3.      Perubahan Ketiga
Dilakukan pada sidang tahunan MPR tanggal 1-9 November 2001.Pasal yang diubah yaitu : Pasal 1 ayat (2) dan (3), pasal 3 ayat (1) (3) dan (4), pasal 6 ayat (1) dan (2), pasal 6A ayat (1) (2) (3) (5), pasal 7A, pasal 7B ayat (1) (2) (3) (4) (5) (6) dan (7), pasal 7C, pasal 8 ayat (1) dan (2), pasal 11 ayat (2) dan (3), pasal 17 ayat (4), BAB VIIA, pasal 22C ayat (1) (2) (3) dan (4), pasal 22D ayat (1) (2) (3) dan (4), BAB VIIB, pasal 22E ayat (1) (2) (3) (4) (5) dan (6), pasal 23 ayat (1) (2) dan (3), pasal 23A, pasal 23C, BAB VIIIA, pasal 23E ayat (1) (2) dan (3), pasal 23F ayat (1) dan (2), pasal 23G ayat (1) dan (2), pasal 24 ayat (1) dan (2), pasal 24A ayat (1) (2) (3) (4) dan (5), pasal 24B ayat (1) (2) (3) dan (4), pasal 24C ayat (1) (2) (3) (4) (5) dan (6).
Diatur dalam TAP MPR RI No. XI/MPR/2001 tentang Penugasan BP MPR untuk menyiapkan Rancangan Amandemen UUD yang akan menjadi bahan pembahasan dan pengambilan putusan pada sidang tahunan MPR tahun 2002.
4.      Perubahan Keempat
Dilakukan pada sidang tahunan MPR tanggal 1-11 Agustus 2002. amandemen keempat dilakukan terhadap ketentuan UUD pasal 2 ayat (1), pasal 6A ayat (4), pasal 8 ayat (3), pasal 11 ayat (1), pasal 16, pasal 23B, pasal 23D, pasal 24 ayat (3), BAB XIII, pasal 31 ayat (1) (2) (3) (4) dan (5), pasal 32 ayat (1) dan (2), BAB XIV, pasal 33 ayat (4) dan (5), pasal 34 ayat (1) (2) (3) dan (4), pasal 37 ayat (1) (2) (3) (4) dan (5) dan aturan peralihan pasal I, II, dan III, serta aturan tambahan pasal I, II.(UUD 1945 dan amandemen, terlampir).

D.    HUBUNGAN PERUBAHAN UUD 1945 DENGAN DASAR NEGARA
Substansi dari suatu konstitusi sangat tergantung kepada landasan filosofis dan dasar negara yang bersangkutan. Hal itu karena konstitusi pasti memuat tujuan dan cita-cita dari negara yang bersangkutan. Tujuan negara sangat dipengaruhi oleh bagaimana dasar negara dan landasan filosofisnya.
Dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Jika Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara, maka Pancasila dijadikan dasar dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara NKRI, sehingga konstitusi Indonesia harus disusun berdasarkan pada Pancasila sebagai dasar negara RI. Begitu pula dalam melakukan perubahan terhadap konstitusi (UUD 1945) maka harus didasarkan  kepada Pancasila sebagai dasar negara






PERTANYAAN DAN JAWABAN

Dari presentasi kelompok kami, diperoleh beberapa tanggapan dari kelompok lain yakni berupa pertanyaan sebagai berikut.
1.      Apakah pengertian Adendum ? (Elinawati Agustin)
Jawaban : Adendum merupakan salah satu cara kesepakatan perubahan. Yang artinya adalah perubahan terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu dilakukan dengan tetap mempertahankan naskah asli, dan naskah perubahan-perubahan diletakkan melekat pada naskah asli.

2.      Dalam bagian fungsi perubahan Undang-undang Dasar 1945 terdapat pernyataan bahwa konstitusi yang lama terlalu banyak mendelegasi pengaturan. Apakah yang dimaksud dengan mendelegasi pengaturan ? (Anita Setyarachma)
Jawaban : Delegasi sendiri artinya adalah pelimpahan wewenang. Dan yang dimaksud mendelegasi pengaturan disini adalah dalam konstitusi yang lama mengandung banyak pelimpahan pengaturan-pengaturan yang kurang jelas dan tidak ringkas. Misalnya adalah dari pejabat yang memiliki kedudukan lebih tinggi melimpahkan wewenangnya kepada pejabat yg di bawahnya, dan pejabat yang di bawahnya melimpahkannya lagi ke pejabat yang di bawahnya lagi dan seterusnya menurut urutannya. Oleh sebab itu pemerintah perlu melakukan amandemen dengan mengubah pengaturan-pengaturan tersebut menjadi lebih singkat, padat dan jelas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar